Home
/
Digilife

Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Keuangan, Termudah!

Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Keuangan, Termudah!
Susetyo Prihadi25 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Penggunaan e-Meterai memang meningkat sejak dirilis tahun 2021 silam. Namun, masih banyak yang belum paham cara beli dari distributor e-Meterai resmi, sehingga mendapatkan e-Meterai palsu yang tentu saja tidak sah. Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkapnya untuk kalian, yuk simak!

Contoh Dokumen Keuangan yang Bisa Memakai e-Meterai

Dokumen yang membutuhkan e-Meterai sudah diatur di Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Nah, berdasarkan pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa beberapa dokumen keuangan yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai adalah:

  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5 juta rupiah, seperti invoice, faktur, dan semacamnya
  • Dokumen transaksi surat berharga
  • Dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen terkait lelang

Cara Beli e-Meterai Resmi dan Sah

Bila Anda masih bingung atau tak yakin dengan website kalian beli e-Meterai 10000, berikut kami berikan panduannya:

  1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/
  2. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
  3. Bila sudah, klik Beli Sekarang
  4. Isi form, lalu centang setuju Kebijakan Privasi dan klik Submit
  5. Tunggu sebentar dan tim Mekari Sign akan menghubungi Anda terkait pembelian e-Meterai ini

Bonus: Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah

Pastikan e-Meterai Anda sah sebelum membubuhkannya ke dokumen keuangan. Usahakan Anda beli e-Meterai dari website mitra resmi PERURI seperti cara di atas, sehingga dijamin keasliannya.

Oleh karena itu, agar terhindar dari e-Meterai palsu, berikut ciri-ciri e-Meterai yang sah:

  • Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik
  • Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila
  • Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH
populerRelated Article