Daftar Paspor via Whatsapp di 26 Kantor Imigrasi, Begini Caranya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai hari ini, Senin, 7 Agustus 2017 meluncurkan layanan antrian paspor via Whatsapp. Layanan ini secara serentak diluncurkan di 26 kantor imigrasi di wilayah Indonesia yang memiliki pemohon paspor 150 per hari, seperti Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Layanan ini misalnya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat Bogor. "Mulai hari ini (Senin), pemohon dapat mendaftarkan diri melalui WhatsApp," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman di Kantor Imigrasi Bogor, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca juga: Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor
Ia mengatakan sebagian warga Indonesia kini memiliki telepon seluler yang dilengkapi aplikasi seperti whatsapp. Dengan layanan antrian paspor via whatsapp ini, masyarakat yang ingin membuat paspor baru atau perpanjang paspor dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke nomor whatsapp Imigrasi Bogor yakni 08 1111 00 333.
Tata cara pendaftaran dengan mengirikan data diri mengetik #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. "Contoh #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08 1111 00 333," terang Herman.
Baca juga: Antisipasi Teroris, Imigrasi Depok Tolak 929 Pemohon Paspor
Setelah mendaftarkan diri, akan ada balasan dari Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking. Nomor ini direplay untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.
"Dengan layanan ini, ada kepastian waktu dan kepastian terlayani bagi masyarakat. Tidak perlu menunggu lama-lama, cukup daftar dari rumah, datang sesuai jadwal yang dikirimkan," kata Herman.
Herman menyebut mekanisme ini mencegah calo atau joki karena pendaftar wajib menggunakan nomor pribadi. Kode booking yang diperoleh saat mendaftar harus diperlihatkan saat datang ke Kantor Imigrasi.
Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila pemohon datang terlambat pada jadwal yang telah ditentukan kode booking akan hangus.
"Jika nomor kode booking hangus, silakan mendaftar ulang kembali," katanya seraya menyatakan pemohon wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
"Untuk paspor rusak atau hilang tidak dapat diajukan via whatsapp," kata Herman.
Hari pertama uji coba layanan antrean paspor via WA di Kantor Imigrasi berbeda dari biasanya, tidak tampak antrian pemohon yang membludak. "Ada kepastian waktu, berbeda dengan sebelum diberlakukan aplikasi ini. Kita harus menunggu lama, untuk mengurus paspor," kata Abdul Kadir pemohon dari Bogor.
ANTARA