Home
/
Automotive
Cara Menggunakan Aplikasi Tilang Online
Otomania27 October 2016
Bagikan :
Preview
Upaya mempermudah dan menghapus praktik pungutan liar (pungli) ditempuh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, dengan meluncurkan aplikasi e-Tilang. Dengan aplikasi berbasis andorid tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Bila ke depannya sudah mulai berjalan, masyarakat khususnya pengguna jalan raya diharapkan bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menerangkan, bila masyarkat sudah menggunakan aplikasi tersebut, saat terjadi penindakan petugas langsung memberikan ID tilang kepada pengendara sebagai registrasinya.
"Jadi untuk yang sudah pakai e-Tilang masyarakat cukup masukan ID tilang yang diberikan petugas, kamudian akan muncul besaran denda yang harus dibayarkan," kata Agung yang dilansir dari ntmcpolri.info, Rabu (26/10/2016).
Menurutnya, setelah nominal denda keluar masyarakat tinggal memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayarannya. Atau bisa juga memakai ponsel petugas agar lebih mudah, bagi yang tidak memiliki aplikasi m-bangking bisa langsung ke ATM terdekat.
Tahap awal aplikasi ini rencanya akan langsung dicanangkan di 16 Polda dan 64 Polres di Indonesia. Semua akan langsung terintegrasi, bila berhasil jangan harap masih ada calo-calo yang menawarkan jasa untuk mengurus pengambilan SIM atau STNK di persidangan.
Copyright Kompas.com
Sponsored
Review
Related Article