Curhat soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal ITE
Artis Stand Up Comedy Acho dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabar kasus yang menjerat Acho langsung menjadi trending topic di twitter.
Kasus Acho bermula pada 8 Maret 2015 silam. Saat itu, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blog-nya, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," demikian keterangan pers dari LBH Pers yang mendampingi Acho, sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (5/8).
"Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar."
Acho juga tercatat dua kali menulis di twitter terkait Green Pramuka. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter.
Alih-alih mendapat respons positif dari pengembang, apa yang disampaikan Acho di blog dan twitter justru menjadi kasus hukum.
Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.
Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan bahwa Acho sudah mengupayakan jalur mediasi dengan pihak pengembang, namun surat dan telepon untuk meminta mediasi dibalas dengan penolakan.
"Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan. Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan," kata Ade.
LBH Pers dan SAFEnet menyesalkan tindak lanjut kasus ini. Menurut Ade, kasus Acho tidak layak disidangkan dan tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Perbuatan yang dilakukan oleh Acho, kata Ade, merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal.
"Ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
Selain itu, perbuatan Acho juga disebut sebagai bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Atas dasar itu, Ade mengatakan LBH Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan kasus Acho dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami juga mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk pro-aktif melindungi konsumen dari jeratan pidana," ujar Ade.
Danang Surya Winata selaku Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera belum memberi komentar atas kasus ini. Danang tak menjawab pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com.