Daftar Mobil Baru di Bawah Rp100 Jutaan, Kalau Pajak Nol Persen
Uzone.id - Harga mobil-mobil baru bakal semakin terjangkau, kalau pemerintah jadi menerapkan pajak nol persen alias relaksasi pajak. Menariknya, jadi banyak mobil-mobil baru yang harganya bahkan dibawah Rp100 jutaan.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai nol persen akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan, bisa turun hampir setengahnya.Gambarannya, dari satu mobil sekitar 40 persen masuk ke kas pemerintah. Terdiri dari PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125 persen. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5 persen kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5 persen.
Baca juga: Wacana Mobil Baru Tanpa Pajak
Saat ini, mobil-mbil yang sudah terkena pemotongan pajak adalah Low Cost Green Car (LCGC), dimana mobil-mobil kategori ini dibebaskan PPnBM, tapi pajak BBNKB, PKB, dan PPN, tetap diberlakukan.
Nah, dengan penerapan pajak nol persen tersebut, maka mobil-mobil baru yang banderolnya dibawah Rp100 juta akan semakin banyak, baik merek dan jenisnya. Mulai dari citycar sampai MPV.
Nah ilustrasi yang kami lakukan adalah dengan memotong harga jual dari yang tertera di masing-masing website resminya sejumlah perkiraan pemotongan perpajakan yang sudah dirinci diatas.
Daftar mobil baru dibawah Rp100 jutaan, setelah pajak nol persen:
Daihatsu:
- Daihatsu New Ayla 1.0 D MT MC: Rp 102.150.000 menjadi Rp 76.612.500
- Daihatsu New Ayla 1.0 D+ MT MC: Rp 114.350.000 menjadi Rp 85.762.500
- Daihatsu New Ayla 1.0 X MT MC: Rp 125.150.000 menjadi Rp 93.862.000
- Daihatsu New Ayla 1.0 X MT DLX MC: Rp 132.500.000 menjadi Rp 99.375.000
- Daihatsu Sigra 1.0 D MT MC: Rp 119.500.000 menjadi Rp 89.625.000
Suzuki:
- Suzuki Karimun Wagon R GA: Rp 120.500.000 menjadi Rp 90.375.000
- Suzuki Karimun Wagon R Blind Van: Rp 133.000.000 menjadi Rp 99.750.000
- Suzuki Karimun Wagon R GL M/T: Rp 134.000.000 menjadi Rp 100.000.000
VIDEO Review Moge 400cc Seharga Rp80 Jutaan: