Home
/
Entertainment

Dea Imut Dapat Ganti Rugi Kamera Rp 252 Juta

Dea Imut Dapat Ganti Rugi Kamera Rp 252 Juta

Maria Gabrielle Putrinda18 October 2018
Bagikan :

Beberapa waktu lalu mantan aktris cilik, Dea Annisa atau yang akrab disapa Dea Imut mengalami pengalaman tidak menyenangkan dengan jasa pengiriman barang. Kala itu, kamera DSLR full set yang ia kirimkan melalui jasa ekspedisi hilang.

Penggugat dalam kasus ini adalah Masayu Chairani, alias ibu dari Dea melawan PT Birotika Semesta atau DHL Express. Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya pihak Dea menerima ganti rugi.

"Alhamdulillah setelah hampir 9 bulan, kita akhirnya happy ending. Kita dapat hak kita, mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk orang banyak," kata Dea Imut ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Adapun ganti rugi yang sudah dibayar oleh pihak ekspedisi barang itu berupa uang tunai senilai Rp 252.000.001. Dalam kesempatan yang sama sebagai kuasa hukum, Henry Indraguna, mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut sesuai dengan hak.

Preview

"Pihak DHL sudah menyerahkan uang, kami hanya menuntut hak kami saja. Minta kamera yang tidak menjadi hak kita, enggak kami mintakan," jawab Henry.

Dengan adanya kasus ini, pemain sinetron 'Tangisan Anak Tiri' itu mendapatkan banyak pembelajaran. Salah satunya mengetahui soal pasal-pasal hukum.

Kendati demikian, Dea Imut sempat menyayangkan lantaran banyak waktu yang terbuang karena mengurusi kasus tersebut.

Preview

"Sebenarnya banyak waktu yang kesita, tapi buat pembelajaran dan keadilan sih. Aku harus lebih berhati-hati, pembelajaran buat DHL," ungkap Dea.

Rencananya, uang ganti rugi yang diterima akan digunakan untuk membeli kamera yang baru. Hal ini diungkapkan oleh ibunda Dea Imut, Masayu Chairani.

"Rencana mau dibeliin kamera lagi, kan selama ini jadi nyewa. Sekarang sudah ada kamera baru, gambar lebih bagus lagi dari kemarin," jelas Masayu Chairani.

Tags:
populerRelated Article