Home
/
Automotive

Debt Collector Masih Marak Tagih Cicilan Kendaraan, Ini Saran OJK

Debt Collector Masih Marak Tagih Cicilan Kendaraan, Ini Saran OJK

Tomy Tresnady07 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash / Shane)


Uzone.id - Di zaman resesi ekonomi karena dampak pandemi virus Corona (Covid-19) memang bikin jasa transportasi daring kurang peminatnya.

Pasalnya, pemerintah Indonesia sudah meminta PNS, karyawan BUMN hingga swasta untuk melakukan #kerjadirumah. Otomatis driver online pun menjerit karena penghasilannya berkurang drastis.

Pastinya, banyak driver online yang gagal bayar kredit kendaraannya kepada lembaga pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah menindaklanjuti Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. 

Baca juga: Gojek Akan Patuh Kalau Driver Online Dilarang Angkut Penumpang

Namun, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui pernyataan tertulisnya pada Senin (7/4/2020), mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang bikin aduan lewat surat elektronik atau telepon ke Call Center OJK perihal maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut:

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing

2. Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain:

- Penurunan suku bunga

- Perpanjangan jangka waktu

- Pengurangan tunggakan pokok

- Pengurangan tunggakan bunga

- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Baca juga: Komentar Grab Soal Ojol Gak Boleh Angkut Penumpang

Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

OJK juga sudah memanggil perusahaan yang memperkerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang memperkerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.

VIDEO Oppo Reno3 Review di Rumah Aja

populerRelated Article