Home
/
News

Garam Langka, Mendag Buka Keran Impor 75 Ribu Ton

Garam Langka, Mendag Buka Keran Impor 75 Ribu Ton

Elisa Valenta Sari31 July 2017
Bagikan :

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan sudah menyetujui izin impor garam dengan total mencapai 75 ribu ton. Enggar menyebut stok ini tidak hanya untuk kebutuhan garam konsumsi, namun juga untuk kebutuhan industri.

Menurut Mendag, impor garam dirasa perlu untuk memenuhi kebutuhan nasional. Jumlah impor ini, disebutnya hanya untuk tahap awal. Sebab, kalangan industri juga banyak yang membutuhkan, seperti industri kaca dan kertas. Nantinya, penugasan impor ini akan diberikan kepada perusahaan pelat merah PT. Garam (Persero).

"Jadi hari Jumat lalu saya undang Bareskrim, Dirjen KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) yang menyatakan bahwa kami siap rekomendasi untuk impor garam konsumsi kepada PT Garam sebesar 75 ribu ton," ungkap Enggar, Senin (31/7).


Saat ini, lanjut Enggar, pihaknya hanya tinggal menunggu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat rekomendasi agar bisa diteruskan oleh Kementerian Perdagangan untuk segera mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa seluruh pergaraman harus dapat rekomendasi dari KKP dan menteri terkait dalam hal ini Kemendag dalam mengeluarkan izin impor.

Rekomendasi dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti menurutnya sangat dibutuhkan lantaran persoalan impor merupakan masalah teknis yang harus diselesaikan berdasarkan realita di lapangan.


"Sekarang yang garam konsumsi itu tetap harus ada rekomendasi dari Menteri KKP dan tetap masih PT Garam yang impor. Kenapa? Karena menteri teknis tentu lebih tahu dan lebih paham ada keseimbangan dari produksi dalam negeri dan kemudian kalau terjadi kekurangan maka diperlukan izin impor itu," ujarnya.

Nantinya, impor garam yang dilakukan PT Garam akan melalui tiga pelabuhan di Indonesia yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Ciwandan.

Berita Terkait

populerRelated Article