Home
/
Gadget

Di Tengah Pandemi, Menkominfo Tetap Sahkan Aturan IMEI 18 April

Di Tengah Pandemi, Menkominfo Tetap Sahkan Aturan IMEI 18 April
Hani Nur Fajrina13 April 2020
Bagikan :

Uzone.id -- Sejak bulan Maret kemarin, masyarakat Indonesia disibukkan oleh pandemi corona yang melanda dunia. Lalu tiba di bulan April, salah satu bulan yang dianggap krusial bagi industri ponsel pintar Tanah Air karena adanya aturan IMEI.

Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak beberapa bulan belakangan menggodok regulasi yang dikenal dengan “regulasi IMEI” untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.

Meski kini Indonesia masih berjuang melawan COVID-19, pemerintah tetap akan mengesahkan peraturan ini pada 18 April 2020.

Baca juga: Setelah Aturan IMEI Disahkan, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Beli Ponsel di Luar Negeri

“Baru saja selesai dibicarakan lintas kementerian terkait, Kominfo, Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan bersama opsel [operator seluler]. Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tgl 18 April jam 00.00 WIB,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate kepada Uzone.id pada Senin (13/4).

Implementasi aturan IMEI ini tentu akan bekerja sama dengan pihak perusahaan operator seluler di Indonesia untuk menjalankan identifikasi nomor IMEI ilegal dan pemblokiran. Dari pihak operator seluler, mereka diketahui bakal memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Register (EIR).

“Whitelist system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” kata Johnny.

Dia melanjutkan, “hal ini dilakukan untuk melindungi industri handheld, perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.”

Diketahui pada Februari kemarin, Kominfo beserta Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memutuskan untuk menggunakan skema Whitelist untuk menjalankan aturan IMEI ini.

Baca juga: Resmi, Blokir Ponsel BM Pakai Metode Whitelist, Artinya?

Seperti yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya, skema Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.

Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.

Khusus perangkat yang dibeli dari luar negeri, pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi sendiri untuk pengguna agar bisa mendaftarkan IMEI mereka yang dibarengi dengan pembayaran pajak. Dari penuturan Ismail, sistem ini belum aktif saat ini, semuanya akan bisa diterapkan per 18 April 2020.

populerRelated Article