Digugat Puluhan Pengguna, OJK Cabut Izin Usaha Startup Investree
Uzone.id — OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha startup fintech Investree pada Senin, (21/10). Langkah tegas ini diambil setelah startup pinjaman online ini melakukan pelanggaran yang berujung pada kasus gagal bayar kepada para pengguna.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK mengambil beberapa tindakan tegas namun tidak digubris oleh pihak Investree.Salah satunya adalah sanksi administratif berupa peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengurus dan pemegang saham Investree tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK dalam keterangan resminya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, Investree diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka sebagai fintech lending, kecuali hal berkaitan dengan ketentuan undang-undang seperti perpajakan.
OJK juga kan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan, serta menindak CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini dikabarkan kabur dari Indonesia.
OJK juga akan segera melakukan upaya-upaya untuk membawa kembali Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Tak cukup disana, OJK akan memberikan sanksi pada Adrian Asharyanto berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset (asset tracing) harta para CEO dan pihak yang terlibat.
Dengan pencabutan usaha ini, Investree dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan PerusDigugat Puluhan Pengguna, OJK Cabut Izin Usaha Startup Pinjol Investree
ahaan.
Mereka juga diminta memenuhi hak para korban dan menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari untuk membentuk tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Kasus Investree sendiri mencuat sejak akhir 2023 dimana kala itu, pengguna laporan Investree mengalami kredit macet sehingga merugikan para lender. Tercatat ada puluhan lender yang mengaku tak mendapatkan uang mereka kembali, bahkan dua mantan pengguna pada 6 Mei 2024 lalu mengajukan gugatan dengan nilai Rp254,29 miliar.