Home
/
Entertainment

Dijerat UU ITE, LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho

Dijerat UU ITE, LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho
TEMPO.CO06 August 2017
Bagikan :

Lembaga Bantuan Hukum Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network mendesak Kepala Polisi Daerah Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang menyeret artis stand up comedy Muhadkly MT. Komika yang akrab disapa Acho itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengelolaan Apartemen Green Pramuka.

"Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus Acho ini karena tidak layak untuk dilanjutkan," kata anggota LBH Pers Ade Wahyudin melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan soal apartemen itu di blog pribadinya. Ia dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Perkara ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014. "Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau," kata Ade.

Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji awal saat membeli apartemen dengan kondisi yang dialaminya. Acho lantas menuliskan keluhannya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com.

Menurut Ade, Acho bermaksud membagi kisahnya agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu pengelola apartemen Green Pramuka. Yang dilakukan Acho, adalah untuk kepentingan publik. Oleh sebab itu, Acho juga memaparkan bukti-bukti yang ada. "Jadi bukan sekadar opini tanpa dasar," ujar Ade.

Selain di blog, Acho juga pernah mengunggah status terkait Apartemen Green Pramuka di Twitter. Pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka. Kedua mengunggah jawaban atas pertanyaan yang diajukan Twitter.

Tindakan Acho menuliskan keluhan di blog dan Twitter ini rupanya tak bisa diterima pihak PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola apartemen Green Pramuka. Melalui kuasa hukumnya, Danang Surya Winata, pengelola apartemen melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola. Namun surat dan telpon untuk meminta mediasi itu ditolak.

Berkas Acho dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan pada 7 Agustus 2017. Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Ade.

Ia pun meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita Terkait:
populerRelated Article