Dikecam Dunia, Brunei Darussalam Tunda Pemberlakuan Hukuman Rajam untuk LGBT!
-
Brunei Darussalam menunda pemberlakukan klausul undang-undang syariah baru. Salah satu di antaranya adalah hukuman rajam sampai mati untuk LGBT. Sebelumnya, Brunei Darussalam mendapatkan banyak kritik dan kecaman dari warga dunia lantaran keputusannya yang akan memberlakukan hukum syariah.
Sultan Hassanal Bolkiah tunda pemberlakuan hukum rajam bagi LGBT
Minggu, 5 Mei 2019, Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati dalam undang-undang syariah baru Brunei Darussalam. Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan banyak pertanyaan dan salah paham terkait implementasi undang-undang syariah ini.Perpanjangan moratorium ini masih belum diketahui batas waktunya. Meski demikian, Sultan Hassanal Bolkiah tetap mendukung adanya undang-undang syariah baru (SPCO) dan menyebut bahwa peraturan ini memberikan manfaat yang jelas.
Pidato yang disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah ini adalah kali pertama sejak pengumuman undang-undang syariah baru. Sebelum adanya undang-undang ini, Brunei Darussalam memang melarang homoseksual dan memberlakukan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi mereka.
Kecaman untuk Brunei Darussalam
Merujuk undang-undang syariah yang baru (dipekernalkan pada tahun 2014 dan diimplementasikan penuh di tahun 2019), laki-laki yang dituduh melakukan hubungan homoseksual diancam hukuman rajam hingga mati jika mereka mengakui perbuatan tersebut atau terlihat melakukan berdasarkan keterangan empat orang saksi.
Hingga saat ini, prosedur peradilan hingga vonis penghukuman masih belum jelas. Meski demikian, rencana implementasi penuh undang-undang syariah ini melahirkan berbagai kecaman dan protes internasional. Publik figur ternama dunia, para kepala negara, hingga PBB mengecam rencana Brunei Darussalam ini.
Kecaman dan protes dari dunia internasional ini menyuarakan kritik yang sama, yakni implementasi penuh hukum syariah yang akan memberlakukan hukum rajam sampai mati untuk LGBT sangatlah bertentangan dengan hak asasi manusia.
Sistem hukum di Brunei Darussalam
Kecaman serupa tidak datang baru-baru ini. Sejak memperkenalkan hukum syariah di tahun 2014 silam, Brunei Darussalam sudah mendapatkan banyak protes. Pemberlakukan hukum syariah membuat Brunnei menjadi negara dengan sistem hukum pidana ganda, yakni kombinasi hukum syariah dan common law.
Fase pertama hukum syariah sudah dipekernalkan pada tahun 2014. Brunei akhirnya menunda memperkenalkan dua fase terakhir, yang melingkupi kejahatan yang bisa dihukum amputasi dan rajam hingga mati. Hingga akhirnya pemerintah Brunei merilis pernyataan hukum pidana syariah sepenuhnya akan diberlakukan sejak 3 April 2019.
Tidak hanya melarang LGBT, undang-undang syariah yang baru ini juga melarang tindakan-tindakan kriminal. Misal, mencuri yang akan dijatuhi hukuman ptong tangan. Aborsi dan zinah pun tidak luput dari hukum syariah ini. Tindakan aborsi diancam hukuman cambuk, sementara zinah, perkosaan, dan penistaan agama juga terancam maksimal hukuman mati.
Pemberlakuan moratorium terkait hukum syariah ini diduga karena kerasnya protes dan kecaman yang berdatangan. Salah satu yang menjadi target protes adalah hotel milik Sultan Hassanal Bolkiah di London. Hotel tersebut didatangi sejumlah demonstran yang menyuarakan protesnya dan mengecam hukum syariah di Brunei.