Home
/
Automotive

Dinamo Motor Listrik Rusak, Kalau Ganti Harus Urus STNK dan BPKB?

Dinamo Motor Listrik Rusak, Kalau Ganti Harus Urus STNK dan BPKB?
Brian Priambudi19 March 2024
Bagikan :

Uzone.id - Motor listrik memiliki keternagan yang berbeda pada surat-suratnya, seperti di STNK dan BPKB memiliki nomor dinamo alih-alih nomor mesin. Lantas bagaimana kalau dinamo rusak dan harus diganti? Apakah surat-suratnya juga harus diganti?

Dinamo atau penggerak pada motor listrik jika terjadi kerusakan harus diganti secara utuh alias tidak bisa diganti per komponen. Berbeda dibandingkan mesin bensin yang dapat diganti komponen di dalamnya ketika mengalami kerusakan.

Lantas jika harus ganti dinamo, bagaimana cara mengurus surat-suratnya?

Preview

Alva salah satu merek motor listrik di Indonesia mnyebutkan pemilik produk mereka tidak perlu pusing jika terjadi kerusakan pada dinamo. Ketika dinamo diganti, maka pihak Alva akan membantu pengurusan surat-surat tanpa dipungut biaya.

"Kalau terjadi masalah di dinamo dan harus ganti, kita akan melakukan penggantian STNK dan BPKB atas biaya Alva," ujar Putu Yudha selaku Chief Marketing Officer Alva belum lama ini.

Yudha sendiri mengatakan agar hal ini tidak merepotkan kedepannya, maka posisi nomor dinamo di motor listrik Alva akan diubah. Sehingga ketika terjadi masalah dan mengganti dinamo, tidak perlu melakukan ubahan di STNK dan BPKB.

"Kami beruntung sangat didukung regulator. Setelah konsultasi, kami melakukan perubahan tempat nomor dinamo. Tadi ada di part, sekarang di assy. Jadi kalau misal nanti ada penggantian suku cadang, STNK dan BPKB tidak berubah," jelas Yudha.

Sayangnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan pada motor listrik Alva yang telah terjual. Sehingga pemilik motor listrik Alva yang lama tetap harus melakukan penggantian STNK dan BPKB ketika mengganti dinamo.

Namun untuk batch produksi selanjutnya di semester genap 2024 nanti, sudah menggunakan nomor dinamo yang baru.

populerRelated Article