Home
/
Entertainment
Disebut Pengedar, Pretty Asmara Murka
Syaiful Rachman19 July 2017
Bagikan :
Pretty Asmara sepertinya tidak menerima pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengungkapkan artis berbadan gemuk itu, telah mengedarkan narkotika di kalangan artis selama 2 tahun.
Mendengar pernyataan tersebut, Pretty yang semula membelakangi kamera langsung memutar badan. Sambil menutup wajah, dia pun berteriak tidak bersalah.
Awak media yang awalnya fokus keArgo langsung mengarahkan perhatian ke Pretty yang saat itu terus meneriakkan kata-kata tidak bersalah.
"Saya tidak pernah mengedarkan tidak pernah membeli. Nggak ada, dua tahun nggak ada. Saya tidak terima dibilang dua tahun," kata Pretty disela-sela jumpa pers, di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
"Saya dijebak, dijebak pak," lanjut Preety.
Dalam keadaan tersebut, petugas yang menggunakan baju preman langsung membawa artis berbadan besar itu ke ruangan sebelum dikembalikan ke tahanan.
"Saya dijebak Alvin, Alvin," sambungnya.
Pretty Asmara ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika Unit 3 Subdit II Dit narkoba Polda Metro Jaya, pada hari Minggu, 16 Juli 2017 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu. Masing-masing dengan berat bruto 0,92 gram dan 1,12 gram.
Selain itu, ditemukan juga 23 butir ekstasi serta 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .
Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Selain Pretty, ada tujuh perempuan lainnya yang ditangkap. Perempuan itu diduga berprofesi sebagai artis, yakni SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (Penyanyi Dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Preview
Berita Terkait:
Sponsored
Review
Related Article