Home
/
Digilife

Diskriminasi ke Karyawan Wanita dan Asia, Google didenda Rp 53 Miliar

Diskriminasi ke Karyawan Wanita dan Asia, Google didenda Rp 53 Miliar

-

Vina Insyani02 February 2021
Bagikan :

Uzone.id - Google harus membayar lebih dari Rp 53 miliar kepada 5.500 karyawan dan para pelamar kerja di perusahaannya setelah adanya diskriminasi terhadap wanita dan orang-orang Asia.

Kasus yang diajukan oleh Departemen Tenaga Kerja setempat ini ditutup setelah 4 tahun berjalan. Labour Department mengajukan kasus ini sebagai bagian dari tinjauan berkala praktik pembayaran pada kontraktor pemerintah federal, seperti Google.

Penyelidikan menyebutkan bahwa selama tahun 2014 sampai 2017, Google membayar teknisi wanita lebih rendah daripada teknisi pria, meski keduanya memiliki posisi yang sama.

Baca juga: Alasan Dibalik Ancaman Google Tutup Search dari Australia

Perbedaan gaji ini terjadi di beberapa kantor Google, seperti di California, Seattle, dan Kirkland, Washington.

Sebelumnya, Google membantah keras tuduhan ini dan mengaku tak melakukan kesalahan apapun mengenai hal ni.

Dikutip dari ABC News, selasa, (2/2), pihak Google mengatakan, “kami percaya setiap karyawan dibayar sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, bukan berdasarkan siapa mereka, kami juga  melakukan proses perekrutan secara adil dan tak memihak.”

Google juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan audit internal guna mengatasi ketidakadilan gaji antara pria dan wanita ini.

Baca juga: Google Dipersulit Apple Cari Duit

Meski begitu, Google tetap harus membayar denda sebesar Rp 18 miliar lebih kepada 2.500 lebih karyawan wanitanya sebagai kompensasi diskriminasi yang dituduhkan.

Sementara Rp16 miliar lainnya juga dialokasikan pada pelamar teknis wanita dan pelamar ras Asia yang tidak diterima oleh Google.

Google juga harus menyiapkan Rp. 19 miliar sebagai penyesuaian kesamaan gaji karyawannya selama 5 tahun kedepan.

“Terlepas dari seberapa kompleks dan besarnya jumlah tenaga kerja, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan undang-undang pemerataan kesempatan (Equal Opportunity Law) dalam angkatan kerja.” tegas Jane Suhr, pengawas program kepatuhan kontrak Departemen Tenaga Kerja Sans Fransisco, dikutip oleh Uzone.id dari ABC News, selasa, (02/2)

populerRelated Article