Ditangkap, Bassis Boomerang Ngaku Pakai Narkoba untuk Obati Paru-paru
Hubert Henry Limahelu, bassis grup band Boomerang, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juni 2019, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hubert ditangkap di kediamannya, kawasan jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya. Saat penggerebekan Polisi menyita barang bukti ganja seberat 6,7 gram.Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian. Dari hasil pemeriksaan, Hubert Henry Limahelu mengaku sengaja konsumsi narkoba untuk mengatasi sakit paru-paru.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi ganja karena ingin mengobati penyakit paru-paru basah yang dideritanya," kata Kompol Memo Ardian kepada wartawan, Jumat (21/6).
"Tersangka terkena penyakit ini karena lupa mengganti pakaian saat beraktivitas sehingga paru-parunya terdapat flek," tambah Kompol Memo Ardian.
Hubert Henry Limahelu sudah dua kali ditangkap karena narkoba. Pada tahun 2003 lalu ia juga pernah berurusan dengan Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.
(pri/ari)