Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Pengadilan
Roro Fitria tak kuasa menahan tangis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (4/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba.
Jaksa menuntut Roro Fitria dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Roro fitria dituntut dengan Pasal 114 tentang transaksi narkoba.Air mata Roro Fitria semakin deras setelah dia duduk di samping ibunya dan saling berpegangan tangan di kursi belakang ruang sidang. Dia pun sempat menangis histeris sedih mendapat tuntutan berat dari JPU.
Cukup lama menangis, Roro Fitria sempat pingsan dan terjatuh di ruang sidang. Sejumlah orang langsung membopong Roro fitria dan membaringkannya di kursi.
"Buka sepatunya, pijitin kakinya biar aliran darahnya lancar," kata salah seorang di pengadilan.
Air mata ibunda Roro Fitria juga terjatuh melihat anaknya pingsan. Ibunda yang duduk di atas kursi roda berusaha membangungkan Roro Fitria.
Roro Fitria sempat diberi aromaterapi agar yang bersangkutan cepat pulih dari pingsannya. Beberapa saat kemudian Roro Fitria tersadar dan langsung dibopong berjalan meninggakan ruang sidang.
(man / wida)