Home
/
News

Djarot Ingin Tarif Parkir di Pinggir Jalan Lebih Mahal

Djarot Ingin Tarif Parkir di Pinggir Jalan Lebih Mahal
Filani Olyvia11 August 2017
Bagikan :

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin menaikkan tarif parkir di pinggir jalan yang menggunakan mesin parkir meter. Hal ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan retribusi pajak tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen.

"Kenaikan (tarif parkir) ini memang akan kami kaji secara mendalam dulu, terutama tarif parkir di tepi jalan. Harusnya bisa lebih mahal," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8).

Kenaikan tarif parkir ini, kata Djarot, nantinya akan didukung dengan memaksimalkan fasilitas pendukung seperti penambahan lokasi parkir terintegrasi moda transportasi massal atau park and ride. Fasilitas itu utamanya akan dibangun di lahan sengketa yang lama terbengkalai, seperti lahan di sebelah Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin.

"Yang di sebelah Sari Pan Pacific itu adalah contoh lahan parkir di lahan yang bersengketa. Kami sudah izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ambil alih, sampai incracht. Kan enak, kami bisa bantu rawat," kata Djarot.

Sejauh ini sudah ada tujuh lokasi park and ride. Tujuh lokasi itu berada di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Pulogebang, Ragunan, Terminal Pinang Ranti, Pusat Grosir Cililitan (PGC), dan di kawasan Jalan MH Thamrin.

Dengan tarif parkir yang mahal, maka harapannya para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mau segera beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Sekali lagi, tujuan (menaikkan tarif parkir) bukan semata-mata dari sisi ekonomi saja, tapi dalam tanda kutip untuk mengimbau masyarakat agar mau menggunakan transportasi publik," kata Djarot.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen pada tahun ini. Kenaikan tarif parkir diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang bisa berimbas pada kepadatan di jalanan ibu kota.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerima pendapatan sebesar 20 persen dari retribusi pajak tarif parkir. Apabila dinaikkan 10 persen, maka Pemprov DKI Jakarta akan menarik pajak dari retribusi tarif parkir menjadi 30 persen.

Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Berita Terkait

populerRelated Article