dr Richard Lee Dibebaskan, Akun Instagram Tetap Disita Polisi
dr. Richard Lee (Foto: Tangkapan layar Change.org)
Uzone.id - dr Richard Lee sempat ditangkap polisi di kediamannya di Komplek Investama, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8) pagi.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/8) mengatakan bahwa dr Richard Lee ditangkap karena akses ilegal ke akun Instagram miliknya yang telah disita penyidik.
Selain itu, praktisi kulit dan kehatan sekaligus YouTuber itu diduga menghilangkan barang bukti saat mengakses akun Instagram @dr.richard_lee.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu juga menjelaskan kalau dr Richard Lee telah mengakses akun Instagram @dr.richard_lee pada 6 Agustus 2021.
BACA JUGA: Dilaporkan Karput, dr Richard Lee Ditangkap karena Akses Ilegal Akun Instagram
"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, lalu mengatakan, "Ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan (dr. Richard Lee)."
Diketahui, polisi telah menyita akun @dr.richard_lee setelah dia dilaporkan oleh artis Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia terancam kena Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
dr. Richard Lee pun akhirnya dibebaskan oleh polisi pada Kamis malam di tengah petisi yang mendukung pembebasannya di situs web Change.org dengan judul "Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia".
Netizen sudah membubuhkan tanda tangan sebanyak hampir 250 ribu kali.
Meski dr. Richard Lee dibebaskan, namun akun Instagram @dr.richard_lee tetap disita oleh polisi.
"Iya disita," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (13/8).