icon-category Entertainment

Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara

  • 27 May 2019 WIB
Bagikan :

Dua muncikari kasus prostitusi daring (online) yang menyeret artis FTV Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5).

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Jatim tersebut, kuasa hukum kedua muncikari pun mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia menyatakan bahwa fakta selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.

Sederet hal yang tak bisa dibuktikan JPU itu adalah soal tak adanya kejelasan soal sosok pria pengguna jasa Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, Rian Subroto.

"(Jaksa) tidak bisa membuktikan karena Rian Subroto tidak hadir, kemudian pencabulan juga tidak ada. Ketiga yang transfer itu bukan Rian Subroto," katanya.

Menurut Robert, tuntutan JPU tersebut tak terlalu berat, lantaran jaksa tahu kasus ini tak punya cukup bukti yang kuat. Oleh karena itu, ia meyakini dalam putusan esok hakim akan memutus dengan se-objektif mungkin.

alt-imgVanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

"Dari sini fakta hukum jelas sudah, saya rasa di sini hakim tuntutan ini cukup. Melihat fakta persidangan dengan tuntutan 7 bulan, bahwa jaksa ini ragu-ragu mau tuntut terlalu tinggi, kuatir, karena kasus ini juga berbau opini. Saya harap hakim bisa memutus secara objektif," kata dia.

Selanjutnya, Robert pun mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, memohon agar kliennya tersebut bebas dari segala jeratan hukum.

"Yang pasti kami ajukan pembelaan akan membuat pleidoi pembelaan, kami akan meminta klien kami untuk dibebaskan karena fakta hukum di persidangan tidak terbukti," kata dia.

Senada, Daud Hadiman kuasa Hukum muncikari, Intan Permatasari Winindya alias Nindy mengatakan ada fakta-fakta yang tidak dibuktikan dalam persidangan. Namun jika ada yang terbukti pun, menurutnya hal itu tidak masuk dalam unsur pidana.

"Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana," kata Daud.

Berbeda dengan Tentri dan Nindy, persidangan muncikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska, masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.

Namun, tak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan terdakwa nanti, akan dilangsungkan dengan agenda tuntutan. "Klien kita belum diperiksa. Tapi ya enggak tahu lagi ya kalau nanti langsung tuntutan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Vanessa Angel 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini