Sponsored
Home
/
News

Eks Karyawan Grabcar Bobol Ribuan Data Driver Taksi Online

Eks Karyawan Grabcar Bobol Ribuan Data Driver Taksi Online
Preview
Bangun Santoso08 June 2018
Bagikan :

Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka kasus peretasan data driver taksi online. Para tersangka mengincar pendapatan para sopir taksi online dengan cara meretas data-data pribadi yang ada dalam rekening para korban.

"Sindikat ini hanya butuh waktu dua hingga tiga menit untuk membelokkan uang yang seharusnya masuk ke rekening pengemudi asli ke rekening mereka (tersangka)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).

Ade menyampaikan, kejahatan perbankan ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Aksi ini dimulai setelah TM (30), otak dalam kasus ini masih bekerja sebagai admin call center di perusahaan Grabcar.

"Orang (TM) yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat pada 2017," Ade menjelaskan.

Untuk bisa menilap uang para driver Grabcar, sindikat ini melacak data para korban seperti alamat email, nomor telepon dan nomor rekening.

Setelah dipecat dari Grabcar, TM kemudian merekrut rekan-rekan di perusahaan itu untuk melakukan pencurian data-data pribadi para driver. Empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah YBSP (27), YD (36), RH (26) dan GRW (33).

"Dia (TM) mengajak tiga orang petugas call center aktif yang masih berdinas atau masih jadi bagian dari perusahaan taksi online tersebut untuk meminjam nomor usernya," ungkap Adi.

Nomor rekening para sopir Grabcar itu kemudian diganti dengan nomor rekening yang sudah disiapkan para tersangka. Sehingga harusnya para sopir atau pengemudi taksi online menerima dana insentif setiap kali bekerja, tapi justru masuk ke rekening para pelaku.

Dalam aksi kejahatan ini, total uang yang diperoleh para tersangka selama setahun terakhir mencapai miliaran rupiah.

"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3.000 lebih. Sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp 1 miliar," sebut Adi.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

populerRelated Article