Home
/
Entertainment

Eks Vokalis Band Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu

Eks Vokalis Band Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu

Reza Gunadha02 August 2018
Bagikan :

Personel Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap mantan vokalis band beken era tahun 90-an, Ahmad Zais (42).

Warga Jalan Pertiwi Nomor 37 RT 28 Muara Teweh tersebut ditangkap pada Rabu (1/8), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 5,97 gram yang ditemukan di tempat tinggalnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Ajun Komisaris Tugiyo, seperti diberitakan Antara, Kamis (2/8/2018).

Setelah tak lagi bergabung dalam band, Zais yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap polisi di rumahnya Jalan Pertiwi, Muara Teweh, Rabu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, polisi menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu-sabu seberat 5,97 gram di kolong rumah depan rumah tersangka.

Polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital merek Pocket Scale dan tanpa merek yang dalam keadaan rusak berwarna hitam. Kemudian, polisi ikut menyita dua bungkus plastik klip kosong dan dua buah sedotan plastik warna merah putih.

"Di rumah tersangka juga ditemukan dompet kecil warna abu-abu, ponsel merek Nokia berwarna putih, alat isap sabu-sabu, sendok takar plastik dari sedotan warna putih, dan plastik bekas bungkus pembalut merek Laurier," katanya lagi.

Tugiyo mengatakan, Zais dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya pula.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article