Empat Jaksa Turut Jadi Korban Lion Air JT 610
Selain membawa puluhan penumpang Pegawai Kementerian Keuangan, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh diperairan Tanjungpakis, Karawang juga membawa empat Jaksa dari Pangkalpinang dan Bangka Belitung. Satu di antaranya bahkan membawa istri.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, di posko penyelamat, Pantai Tanjungpakis, Senin, 29 Oktober 2018. Mereka akan kembali ke tempat tugasnya masing-masing, setelah ada kegiatan di Jakarta."Kami berharap mereka ditemukan," kata Rohayatie.
Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB.
Pilot sempat meminta kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Pesawat sempat meminta 'return to base' sebelum akhirnya hilang dari radar," katanya.
Pesawat membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi, dengan dua Pilot, dan lima pramugari.
Berikut daftar nama keempat jaksa tersebut :
1. Andri Wiranofa / Mr.
no manifes 173
seat 8A
Koordinator pd Kejati Babel
2. Wita Seriani ( istri dr Pak Andri W.)
no manifes 174
seat 22E
3. Dody Junaedi
no manifes 075
seat 19E
Kasi Pidsus Pangkalpinang
4. Shandy Johan Ramadhan
manifes 122
seat 7F
Jaksa Fungsional Bangka Selatan
5. Sastiarta
manifes no 141
seat 34E
staff TU Kejati Babel.***