Home
/
News

Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini

Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini
TEMPO.CO17 January 2017
Bagikan :

Sidang lanjutan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017, agendanya masih pemeriksaan para saksi. Sidang keenam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertanian Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum  berjumlah empat orang. Menurut kuasa hukum Basuki, Rolas Sitinjak, keempat saksi tersebut di antaranya adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Mereka  memberi keteterangan yang memberatkan Ahok.

Baca: Sidang Kasus Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Masa

Majelis hakim juga bakal memeriksa dua polisi penyidik dari Polres Bogor, Jawa Barat, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal laporan di surat laporan polisi. Seorang saksi pelapor dar Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal tindak pidana yang dilakukan Ahok baru terjadi pada 27 September 2016.

Total saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim sebanyak enam orang. "Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September," kata Rolas Sitinjak yang meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait pelaporan yang dilakukan Willyuddin.

Pemanggilan dua anggota kepolisian itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya, Selasa, 10 Januari 2017, sempat tertunda karena sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.  Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rolas mengkritik sejumlah saksi yang dianggap tak mengetahui kejadian perkara. Novel Bamukmin, misalnya. Menurut Rolas, kliennya dituding membunuh dua anak buah Novel dan merekayasa kasus penistaan agama ke polisi. "Hari ini sebagai tim pengacara (Ahok) telah melaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik," ucap Rolas.

ANTARA | AVIT HIDAYAT

Berita Terkait:

populerRelated Article