Jakarta, Otomania - Cara melakukan pembayaran tilang sudah memasuki era online. Jadi, jika kena tilang tidak harus ikut sidang di pengadilan, tetapi hanya membayar denda maksimal di ATM atau teller bank yang ditunjuk polisi.
Tetapi, tilang secara manual (ikut sidang di pengadilan) masih diberlakukan. Bahkan, untuk yang online, hanya petugas yang punya alat pembayaran (EDC/mesin gesek) dan aplikasi, sehingga celah untuk melakukan pungutan liat (pungli) masih terbuka.
Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, konsep tersebut mampu mereduksi praktik menyimpang petugas di lapangan dan menunrunkan angka pelanggaran. Namun, butuh waktu lebih lama jika secara nasional.
"Seharusnya bisa memangkas "damai" di tempat. Tentu saja, butuh kemauan keras dari ptugas dan kesadaran besar dari para pengguna jalan," kata Edo kepada Otomania, akhir pekan lalu.
Edo menjelaskan, era baru ini dinilai belum maksimal untuk menghapus polisi pungli. Paling ampuh, yaitu dengan menggunakan cara Electronic Law Enforcement (ELE), yang ditopang CCTV, speedgun, dan terintegrasi dengan instansi penegak hukum lain.
"E-tilang baru langkah awal, kelak bila ELE terwujud, baru lebih dashyat. Ini juga butuh kesungguhan para penegak hukum. Mutlak untuk tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu," kata Edo.
Home
/
Automotive
Era Tilang Online, 'Tilang Damai' Masih Bisa Muncul
Azwar Ferdian19 December 2016
Bagikan :
Sponsored
Review
Related Article