Home
/
News
Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda Sukarlan dan @maklambeturah
Martahan Sohuturon02 March 2018
Bagikan :
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon resmi melaporkan pemilik akun media sosial twitter @anandasukarlan dan Instagram @maklambeturah atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Fadli, kedua akun media sosial itu telah menyebarkan informasi bohong dengan mengaitkan pertemuan antara Fadli, Ketua Umum Prabowo Subianto dan seorang bernama Eko pada 2017 silam dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
"Saya datang ke sini untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah kepada saya, kepada Prabowo," kata Fadli di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/3).
Dalam laporan Fadli, pemilik akun @anandasukarlan dan @maklambeturah diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fadli meminta polisi bersikap adil dalam memproses laporannya. Polisi, katanya, tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pemberantasan informasi hoaks yang beredar di media sosial.
"Jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih. Hadi orang-orang yang akan saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain," tuturnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya untuk meminta tanggapan Ananda terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh Fadli bersama kuasa hukumnya ini. Namun, Ananda belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan.
Ananda dikenal publik sebagai seorang komposer musik. Tak hanya itu, Ananda juga dikenal dengan aksi walk out nya saat pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menghadiri acara peringatan 90 tahun berdirinya Kolese Kanisius di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat November tahun lalu.
Sementara itu, DPP Gerindra juga melaporkan akun Instagram @beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita bohong. Akun tersebut dinilai telah mencermankan nama baik Gerindra.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Dahlan Dipo yang mengklaim mendapat perintah dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Laporan itu tercantum dalam laporan polisi nomor LP/302/III/2018/ Bareskrim.
Tags:
Sponsored
Review
Related Article