Filipina Kini Haramkan Operator Judi Online China, Ini Dampaknya ke RI
Uzone.id — Filipina jadi negara ASEAN terbaru yang melakukan pelarangan pada operator judi online asing yang saat ini terus menjamur dan menyebabkan kerugian serta membahayakan negara.
Disebut, operator judi online asing atau Philippine Offshore Gaming Operators (FOGO) saat ini menimbulkan banyak kejahatan, termasuk pembunuhan, penculikan, penipuan online, perdagangan online dan kekerasan.Kabar pelarangan operasi judi online ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr pada Selasa, (22/07) waktu setempat.
Menyambut baik keputusan tersebut, Indonesia yang sudah lebih dulu melakukan pemblokiran judi online menyebut hal tersebut merupakan kabar baik dan turut berimbas pada Indonesia.
“Ada kabar baik dari Filipina, mereka melarang judi online. Judi online yang mereka larang ini adalah perusahaan judi online asing yang beroperasi di Filipina. Jadi yang dilarang itu perusahaan dari China untuk beroperasi di Filipina,” kata Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong pada Jumat lalu, (26/07).
Menurutnya, pelarangan operator judi online asing asal China akan membantu pekerjaan satgas pemberantasan judi online dalam karena memang kebanyakan informasi soal judi online kebanyakan bersumber dari China yang beroperasi di Filipina.
“Ini sudah dua arah, ini bagus dan ini akan mengurangi judi online dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Usman.
Ia menambahkan, “karena saya pernah mengatakan bahwa dalam kasus judi online ini juga ada TPPO-nya tindak pidana perdagangan orang. Jadi banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan judi di Filipina.”
Sebagai informasi saja, terdapat 250 hingga 300 operator judi online asal asing yang beroperasi di Filipina tanpa lisensi, lebih banyak dari operator sah yang hanya berkisar 26 operator.
Ratusan operator ini mencaplok 25 ribu warga lokal dan 23 ribu warga asing untuk bekerja di negara mereka. Fakta menariknya, Usman menyebut dari 23 ribu warga asing tersebut, kebanyakan ternyata berasal dari Indonesia.
“Di industri judi online itu, orang asingnya kurang lebih 23 ribu dan sebagian besar merupakan orang Indonesia, khusus di Filipina saja. Belum lagi di Kamboja juga,” ujarnya.
Tidak disebutkan pasti berapa banyak orang Indonesia yang ‘bekerja’ di negara tersebut, namun menurut Usman, para pekerja ini merupakan korban yang diiming-imingi oleh pekerjaan lain, seperti menjadi pembuat game dan customer service di sebuah perusahaan. Padahal, nyatanya mereka ditempatkan di perusahaan judi online.
Oleh karena itu, Usman mengatakan bahwa saat ini Satgas juga ikut melakukan penanganan terkait orang Indonesia yang menjadi korban penipuan pekerjaan tersebut.
“Banyak korban TPPO itu orang Indonesia, Indonesia adalah korban. Karena itu tentu sudah ada satgas yang menanganinya,” tambahnya.
Sebelumnya, akses internet ke dua negara yaitu Filipina dan Kamboja telah dibatasi bahkan diputus untuk menghindari situs-situs perjudian online ilegal yang terus menyasar masyarakat Indonesia.
Dalam update terbaru, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo sudah menutup lebih dari 2,6 juta konten judi online.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo sudah menutup 2.645.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, (25/07).
Selain melakukan take down konten, Kominfo juga melakukan penutupan sekitar 500 akun e-wallet dengan aktivitas judi online Bank Indonesia.
“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.