Home
/
Entertainment

Patah Kaki, FS Belum Bisa Dimintai Keteragan Terkait Jennifer Dun

Patah Kaki, FS Belum Bisa Dimintai Keteragan Terkait Jennifer Dun

Ferry Noviandi03 January 2018
Bagikan :

Polisi belum bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dari pria berinsial FS (40) soal alur peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke artis Jennifer Dunn. Pasalnya, FS yang menjadi pemasok sabu-sabu itu masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur karena mengalami patah kaki karena berusaha kabur dari kejaran polisi.

"Kakinya masih patah dan masih menjalani perawatan. Kami masih mendalami berkaitan dengan peredaran sabu yang dia lakukan, apakah kepada JD atau ada orang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2018).

Jennifer Dunn saat dirilis di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Preview

Menurut Argo, polisi nantinya juga akan mempertemukan FS dengan Jennifer Dunn untuk dikonfrontir terkait keberadaan bandar narkoba berinisial K yang kini belum tertangkap.

Sejauh ini, kata Argo, polisi belum mendapatkan keterangan signifikan dari Jennifer Dunn soal peredaran narkoba tersebut yang asalnya berasal dari K. "Kami belum dapat info itu. JD belum memberikan sesuatu yang pasti tentang K," kata Argo.

Argo juga tak bisa berandai-andai apakah K merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba ke kalangan artis. Dia menyampaikan, hal itu nantinya bisa terungkap apabila polisi sudah menangkap K.

"Tentunya kami belum mendapatkan dia (K). identifikasi dia siapa. Kami masih mencari," kata dia.

Jennifer Dunn (istimewa)
Preview

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer. Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang - Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

populerRelated Article