Gaya Pakai Pelat Nomor Kids Zaman Now, Selanjutnya..
Ada-ada saja kelakuan anak zaman sekarang ! Biar kelihatan gaya, dua orang pengendara motor di daerah Bojonegoro ini memasang pelat nomor bertuliskan Kids Zaman Now dan Generasi Micin.
Akibatnya, langsung diberhentikan polisi lalu lintas yang sedang berpatroli saat melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Soalnya, pemasangan pelat nomor modifikasi tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.Kejadian ini dilansir akun Facebook Indonesian Police. Kanit Turjawali Ipda Lulus Silistiyon menyebutkan, kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan mengembalikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor modif itu telah melanggar peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor. Nah, jangan sampai ditiru yaa !