Gebrakan Baru Halau Judi Online, Kominfo Akan Batasi Akses VPN Gratis
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melakukan langkah baru untuk menekan perkembangan judi online di Indonesia. Setelah membatasi akses ke Kamboja dan Filipina, Budi Arie Setiadi akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN).
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/07).Pembatasan VPN ini memang akan berpengaruh pada konten yang masih bebas berkeliaran dan konten-konten yang diblokir di Indonesia, termasuk konten judi online yang bisa diakses dari server luar negeri.
Karena masih dalam tahap diskusi, Kominfo belum menjelaskan lebih lanjut terkait layanan VPN apa saja yang akan dibatasi oleh Kominfo dan kapan pembatasan ini akan berlangsung.
Layanan VPN gratis memang memiliki beberapa keunggulan dan kekurangan, salah satunya adalah bisa mengakses website yang diblokir, memberikan keamanan koneksi yang lebih baik.
Namun, disisi lain VPN juga memiliki resiko, yaitu kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Upaya pembatasan ini menjadi rangkaian cara Kominfo bersama dengan Satgas Judi Online yang telah beroperasi saat ini. Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemblokiran konten judi online hingga 2,6 juta konten, memberikan denda pada platform yang menghadirkan konten judi online, hingga meminta ISP untuk membatasi konten di dua negara yang menjadi sarang konten judi online.
Berkat pemblokiran dan pencegahan tersebut, Budi Arie menyebut bahwa pihaknya berhasil menahan kerugian karena judi online hingga 50 persen.
“Dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun,” tambah Budi Arie.
Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan, saat ini Kominfo melibatkan pelaku industri telekomunikasi hingga pemangku agama untuk memberikan sosialisasi yang lebih meluas dan mendalam.