Geger QRIS Palsu di Masjid, BI Langsung Blokir Akun Penipu
Ilustrasi foto: Proxyclick Visitor/Unsplash
Uzone.id — Bank Indonesia selaku penyelenggara layanan QRIS turut memberikan respon terkait ramainya penyalahgunaan QRIS di berbagai masjid baru-baru ini.
Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Selasa, (11/04), menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan QRIS di masjid tersebut merupakan sebuah tindakan kriminal.Dalam kasus QRIS palsu yang ditempel di kotak amal masjid ini, Bank Indonesia mengungkapkan pelaku dengan nama ‘Restorasi Masjid’ tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau merchant donasi sosial, melainkan terdaftar sebagai merchant reguler.
Bank Indonesia bersama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) juga telah melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut guna mencegah adanya transaksi baru yang masuk.
“Bank Indonesia sudah berkoordinasi dengan PJP terkait untuk memblokir QRIS yang digunakan oleh pelaku, sehingga tidak lagi dapat menerima pembayaran,” kata pihak Bank Indonesia.
Erwin menegaskan bahwa platform QRIS itu sendiri adalah platform yang pembayaran yang tetap aman digunakan untuk berbagai pembayaran masyarakat, namun tetap pihaknya akan melakukan perbaikan demi mengamankan transaksi di platformnya.
“Penting untuk disampaikan bahwa dari sisi kami, Bank Indonesia tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya, Selasa, (12/04) dalam akun Instagram @BankIndonesia.
BI akan melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait keamanan dan juga kemudahan yang diberikan QRIS dalam hal pembayaran.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari adanya penyalahgunaan QRIS, Bank Indonesia juga akan melakukan pengecekan dari waktu ke waktu untuk memeriksa adanya kemungkinan modus operandi yang sama.
Bank Indonesia meminta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk melaksanakan Ketentuan ASPI terkait dengan pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi.
“Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS dan diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” tambahnya.
Peran masyarakat juga diminta untuk mengajukan pengaduan lewat Contact Center Bank Indonesia ‘Bicara’ apabila menemukan modus-modus baru yang menggunakan platform QRIS.
Lihat postingan ini di Instagram