Google: RUU Perlindungan Data Pribadi Jangan Persulit Startup Kecil
Google Indonesia meminta pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi tidak memberatkan perusahaan rintisan atau startup kecil.
Head of Public Policy Google Indonesia Putri Alam di Jakarta, Selasa (20/8/2019) mengatakan pihaknya akan patuh pada regulasi pemerintah. Meski demikian ia mengingatkan ada startup yang bisa terbebani dengan RUU Perlindungan Data Pribadi."Yang harus diperhatikan adalah perusahaan kecil yang baru mau tumbuh, yang ingin berinovasi. Apakah aspek-aspek pada RUU PDP ini bisa ditujukan untuk mereka atau tidak," imbuh Putri.
Putri kemudian menyinggung aturan serupa di Eropa, yakni General Data Protection Regulation (GDPR). Ia menyebut regulasi Uni Eropa ini memiliki standar tinggi, tetapi tidak cocok untuk iklim perkembangan startup.
"GDPR itu standarnya tinggi sekali, sehingga sulit untuk pelaku usaha seperti startup kecil untuk mengikuti. Kita kan tidak ingin seperti itu. Apalagi, Indonesia sekarang terkenal dengan startup," jelas Putri.
Dari kacamata Putri, startup kecil yang tengah merintis usahanya akan sulit berkembang jika persyaratan privasi data yang diberikan pemerintah terlalu rumit.
"Kasihan kalau perusahaan yang kecil ini harus mematikan inovasi untuk semata memenuhi privasi. Oleh karena itu, (aturan dengan standar seperti) GDPR akan sulit diterapkan di Indonesia," tutur dia.
Oleh karena itu, setiap peraturan perlindungan data pribadi di setiap negara pasti akan menuai pro dan kontra karena tidak ada aturan yang bisa memenuhi semua kebutuhan.
"Jadi belum tentu aturan seperti GDPR itu cocok untuk diterapkan di Indonesia. Perlindungan data pribadi memang penting, namun regulasi yang dibuat haruslah menjadi regulasi yang cerdas," tandasnya.
Berita Terkait:
- Tembus Satu Dekade, Tokopedia Tetap Fokus Jadi Super Ecosystem
- Disindir Soal Gelontoran Dana Rp 17 M, Gibran Semprot Warganet
- Tangkap Penjual Data Pribadi di Depok, Polisi: Pembeli Bisa Dijerat Pidana
- Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah di Meja Setneg
- Pencuri Data Pribadi Terancam Dipenjara 10 Tahun