Grab, Gojek dkk Diminta Kasih THR Lebaran ke Driver Ojol
Uzone.id – Di pekan kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan himbauan pada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada para karyawan.
Himbauan ini tertera dalam Surat Edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diumumkan pada Senin, (18/03). Dalam kesempatan yang sama, Kemenaker juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitra mereka.“Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)-nya, karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PWT), jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker dalam acara Konferensi Pers SE (Surat Edaran) mengenai Pemberian THR Keagamaan 2024, Senin, (18/03).
Selain driver ojol, Putri menjelaskan kalau SE THR ini juga berlaku untuk para kurir-kurir paket yang memiliki kategori pekerja serupa.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi manajemen, para ojek online, khususnya pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tambah Putri.
Putri mengatakan kalau pembayaran THR Lebaran kepada driver ojol dan kurir logistik ini hanya bersifat himbauan dan tidak menjadi sebuah kewajiban sehingga mereka tidak akan terkena sanksi nantinya. Namun, ia optimis kalau perusahaan-perusahaan tersebut peduli pada para karyawannya.
Surat Edaran mengenai THR Keagamaan ini akan disebarkan kepada seluruh perusahaan sehingga mereka bisa mengikuti arahan dan ketentuan Kemnaker mengenai pembayaran THR Keagamaan ini.
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam SE ini adalah pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 yang dilakukan secara tepat waktu atau maksimal 7 hari sebelum hari H Idul Fitri 2024.