Home
/
News

Guru SMA di Banten Penyebar Hoax PKI Ditangkap Polisi

Guru SMA di Banten Penyebar Hoax PKI Ditangkap Polisi
Martahan Sohuturon21 February 2018
Bagikan :

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) bernuansa ujaran kebencian dengan judul '15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama' melalui media sosial Facebook, di daerah Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Selasa (20/2) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan pelaku yang merupakan guru di sebuah sekolah menengah atas (SMA) itu bernisial RPH (48).

"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).

Jenderal bintang satu itu menuturkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua unit telepon genggam, empat buah kartu telepon, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo.

Menurut Fadil, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Fadil berpesan kepada masyarakat agar memetik pelajaran dari kasus ini ataupun kasus serupa lainnya. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Think before click," tuturnya.

Berita Terkait

Tags:
populerRelated Article