Home
/
News

Hari Ini Amien Rais Jelaskan Soal Duit Alkes Rp 600 Juta

Hari Ini Amien Rais Jelaskan Soal Duit Alkes Rp 600 Juta

TEMPO.CO02 June 2017
Bagikan :

Hari ini Amien Rais berjanji akan menjelaskan pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional akan menggelar konferensi pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

"Apa pun ini saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah saya besok Jumat (2/6) pukul 10.00 WIB akan menggelar konferensi pers di rumah saya di Gandaria, Jakarta," kata Amien di Sawitsari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca: Dalam Sidang Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Terima Duit Alkes Rp 600 Juta

Amien mengatakan, telah mengetahui terkait penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alkes. "Di media sosial itu, informasinya KPK membuka kembali katanya saya dapat aliran dana Rp 5 juta (jaksa menyebut Rp 600 juta) dari 2003 sampai 2007," kata dia.

Mengenai tuduhan itu, Amien mengatakan, mengundang media dalam negeri maupun luar negeri untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. "Media cetak, televisi dan dari luar negeri akan saya undang semuanya, akan saya terangkan duduk perkaranya," kata Amin.

Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Amien juga mengatakan akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan perihal kasus korupsi lain yang melibatkan dua tokoh besar yang selama ini mengendap.  "Pada Senin, 5 Juni saya ingin bertemu ketua KPK kalau bisa lengkap lebih bagus, setelah itu saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini."

Mantan Ketua MPR itu tak membuka nama siapa dua tokoh yang dimaksud. Yang jelas, sebelumnya Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari proyek alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Baca: Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi  

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.

"Aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

ANTARA | MUH SYAIFULLAH

Berita Terkait:

populerRelated Article