Mobil dan Motor Pribadi Dilarang Keluar dari Jabodetabek Mulai Hari Ini
-
MINI John Cooper Works saat melintas di Tol Elevated Cikampek (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik tahun ini, seperti yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, pada Kamis (23/4).
Pengaturan tersebut melarang sementara penggunaan kendaraan untuk kegiatan mudik atau keluar dari wilayah PSBB pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Baca juga: Cegah Mudik, Tol Elevated Cikampek Ditutup Mulai Malam Ini
Pengaturan ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, yakni:
- Untuk angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
- Kendaraan pribadi; mobil dan sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti,
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans dan mobil jenazah
- Mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang
Adita juga mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti :
- Wilayah PSBB,
- Zona Merah Penyebaran Covid-19
- Di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya kawasan Jabodetabek
Untuk pengawasan, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori, seperti dijelaskan Adita.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menjelaskan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi akan dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020.
Kata Budi, skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB.
Begitu juga sepeda motor sudah sudah tidak bisa lewat di jalan nasional mulai Jumat (24/4) atau di hari pertama bulan Ramadan.
VIDEO 5 Fakta 10 Mobil Terlaris saat PSBB, Masih Ada yang Beli Mobil Baru?