Home
/
Automotive

Hati-hati! Ngebut di Tol Lebih dari 120 Km/jam Bakal Kena Tilang

Hati-hati! Ngebut di Tol Lebih dari 120 Km/jam Bakal Kena Tilang
Nabiel Giebran El Rizani29 March 2022
Bagikan :

Uzone.id - Para pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan maksimal 120 Km/jam bakal kena tilang mulai April 2022.

Hal ini karena pihak Korlantas Polri telah memasang speed kamera di sejumlah titik ruas jalan tol.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Tol memang adalah jalan bebas hambatan. Meski begitu, bukan berarti kalian bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Baca juga: Sanksi Ganjil-Genap, Pengemudi Tidak Akan Kena Tilang 2 Kali

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).

Baca juga: Konvoi Mobil Mewah Bikin Macet, Berapa Kecepatan di Tol Seharusnya?

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

populerRelated Article