Motor atau mobil yang belum membayar pajak, dijelaskan Budiyanto akan ditilang sesuai dengan pasal yang berlaku. Sementara pihak pajak DKI Jakarta mengurus mengenai pajak dan lain sebagainya.
"Kalau kita hanya memberikan surat tilang saja, kita tidak mengurus soal pajaknya. Karena kendaraan yang belum bayar pajak, dianggap tidak sah mengenai surat-suratnya," kata dia.
Acuan yang digunakan polisi untuk melakukan tilang, yaitu Undang-Undang lalu lintas, salah satunya pasal 70 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
Selaln itu seperti yang diatur dalan Lampiran Surat Keputusan No Pol : SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jelas mengenai tugas kepolisian.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sesuai Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK, SIM yang sah menurut UU lalu lintas atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Secara undang-undang, telat membayar pajak artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah dan disini polisi dapat bertindak untuk melakukan tilang. Namun soal denda akibat telat membayar pajak, hal tersebut sudah menjadi wewenang pihak lain dalam hal ini Dispenda.
Berita Terkait: