Heboh Transaksi Elektronik Ikut Kena PPN 12 %, Simak Penjelasannya
Menjawab kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi cashless melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin, (23/12).
Airlangga menegaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya. QRIS sendiri telah digunakan di berbagai negara termasuk di Singapura, Malaysia, Vietnam hingga Thailand dan PPN 12 persen tidak akan dikenakan untuk transaksi dalam Indonesia maupun di negara-negara tersebut.
"Kalau ke sana (negara lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," tambahnya.
Selain QRIS, transaksi uang elektronik seperti e-toll juga tidak akan dikenakan PPN 12 untuk biaya layanannya. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," tambah Airlangga.
Hal yang sama ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti. Menurutnya, terlepas dari pembayaran cashless (QRIS, e-money dan lainnya) atau secara fisik, PPN akan tetap dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli, bukan pada layanannya.
“Mau pake QRIS maupun enggak, pengenaan PPN-nya bukan gara-gara itu. Tapi tergantung barang atau jasa yang kita beli (apakah kena PPN atau tidak),” ujarnya, dikutip dari Tempo.
Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Ia mengatakan transaksi QRIS di Indonesia atau di negara lain tetap tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Menko Airlangga.
Sebelumnya, muncul kemungkinan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada transaksi apapun yang menggunakan uang elektronik seperti e-money dan e-wallet atau cashless. Untuk konteks uang elektronik, PPN 12 persen akan dikenakan pada biaya layanan atau fee setiap kali seseorang melakukan transaksi di e-wallet atau e-money.
Adanya kemungkinan tersebut karena di tahun 2022 lalu, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Berdasarkan aturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, layanan dan transaksi yang menggunakan uang elektronik juga dikenakan PPN. Hal ini karena layanan tersebut dianggap sebagai jasa yang kena pajak.