Hoaks, Surat Edaran Kominfo Soal Aplikasi Ilegal yang akan Diblokir
Ilustrasi (Foto: Markus Winkler / Unsplash)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat bantahan soal surat edaran yang mengatasnamakan Kominfo dengan memuat daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir.
"Beredar sebuah gambar mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang menuliskan daftar nama platform atau aplikasi yang akan diblokir atau ditutup aksesnya karena platform atau aplikasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dedy Permadi kepada Uzone.id melalui email, Jumat (17/12/2021).BACA JUGA: Digugat Rp2 Triliun, GoTo Hormati Proses Hukum RI
Faktanya, imbuh Dedy Permadi, Kominfo tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut.
Berikut hoaks yang beredar dengan mengatasnamakan Kominfo akan blokir beberapa aplikasi ilegal di Indonesia:
Berita terbaru tanggal 1 Desember 2021
Dari salah satu supervisor Warga Negara Indonesia yang bekerja di Company Platform (App)
Supervisor memberikan keterangan bahwa ada beberapa Platform (app) yang telah masuk ke Indonesia segera akan ditutup (scam)
Perusahaan ini telah beroperasi di Emirates Dubai, Filipina, Kamboja, Myanmar, dan juga Thailand.
Karena Management Platform Indonesia tidak mengakui beberapa platform ini adalah resmi atau ilegal dalam Bahasa Indonesia.
Nama platform (App) yang akan ditutup dari Indonesia
- Yagoal(DX8)
- BT
- W4S
- AFC
- SKIDN
- Crypto
- BBiFootall
- 365BALL
- Aloe Ind
- Schneider
- Pluang Investasi Reksadana
- XM Global Investment
- PT Exness Tranding
- Indodax Investasi
Bantu share ya teman-teman, sebarkan biar tidak ada korban dari beberapa platform ini lagi. Terima kasih karena menyempatkan waktu dan sedikit perhatiannya.