Home
/
Automotive

Honda BeAT, PCX 160 hingga Yamaha Nmax Bebas PPN 12 Persen!

Honda BeAT, PCX 160 hingga Yamaha Nmax Bebas PPN 12 Persen!

All New Honda BeAT Street (Dok: Uzone.id/Brian)

Brian Priambudi05 January 2025
Bagikan :

Uzone.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025 kemarin. Namun tidak semuanya dikenakan PPN 12 persen tersebut, hanya barang tertentu saja yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bagaimana dengan motor-motor kecil berkapasitas 110-150 cc? 

Di akhir tahun kemarin, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen dikenakan pada barang dan jasa mewah saja. Barang dan jasa mewah ini menurutnya adalah yang kerap dikonsumsi oleh masyarakat yang sudah mampu. 

"Kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian keuangan, Selasa (31/12). 

Yamaha Nmax Turbo (Dok: Uzone.id/Brian)
Preview
Yamaha Nmax Turbo (Dok: Uzone.id/Brian)


Usai pernyataan Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menguraikan barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut. Mulai dari kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Termasuk juga balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api, dan senjata api lain. 

"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 




Jika mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, artinya tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM adalah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Pada pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dan 500 cc ke atas. Pada 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen dan lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM 95 persen. 



Artinya, mayoritas motor yang kena PPN 12 persen adalah motor besar atau moge. Jenis motor ini juga biasanya dimiliki oleh masyarakat yang sudah mampu di Indonesia. 

Dengan aturan di atas, artinya motor dengan kapasitas kecil seperti Honda BeAT, Genio, Scoopy, Vario 125, Vario 160, Yamaha Gear, FreeGo, Lexi, Nmax Turbo, dan Aerox masih dikenakan PPN 11 persen seperti yang sudah diterapkan sebelumnya. 

Mengingat motor-motor tersebut masih memiliki kapasitas mesin yang masih di bawah 250 cc dan sudah dirakit lokal. 

Begitu juga dengan motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc seperti Kawasaki Ninja 250 FI, Ninja ZX-25R, Honda CBR250RR, Yamaha R25, dan Xmax. Kategori motor tersebut tidak dikenakan PPN 12 persen, karena tidak termasuk dalam motor yang dikenakan PPnBM.

populerRelated Article