Honda Belum Waktunya Recall Motor dengan Rangka eSAF, Apa Alasannya?
Ilustrasi motor Honda
Uzone.id - Kementerian dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi kasus rangka enhance Smart Architecture Frame (eSAF) buatan Honda yang disinyalir mengalami karat, keropos, hingga patah.
Lantas apakah PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai produsen rangka eSAF harus melakukan recall? Mengingat banyak pakar yang menyebutkan AHM harus melakukan penarikan terhadap produk yang menggunakan rangka eSAF.Achmad Wildan selaku Senior Investigator KNKT menyebutkan recall harus memiliki dasar. Menurutnya meskipun terdapat masalah, namun keputusan recall juga tidak bisa asal.
"Itu namanya keputusan membabi buta ya enggak ada dasarnya. Saya kalau menyampaikan sesuatu ada dasarnya. Jadi semua yang disampaikan KNKT itu ada datanya, ada faktanya, saya enggak tahu pakar yang lain ada datanya faktanya, enggak?" ujar Achmad pada Senin (28/8).
Achmad juga menyebutkan, AHM tidak diimbau untuk memberhentikan produksi sementara selagi proses investigasi berlangsung.
"Iya belum, karena sekarang masih dicari (investigasi). Saya juga enggak tahu error-nya, error apa? Kecuali error karena desain apa kan enggak tahu saya. Nanti malah membabi buta," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, KNKT dan Kemenhub akan menginvestigasi kasus rangka eSAF ini secara menyeluruh. Mulai dari memeriksa keluhan konsumen, hingga menyelidiki pabrik AHM, dan melihat pembuatan rangka eSAF itu secara langsung.
KNKT juga meminta AHM membuka pusat keluhan pengguna yang mengalami masalah terkait rangka eSAF ini.
Pengguna motor yang bermasalah pada rangka eSAF bisa mendatangi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat untuk dapat mengajukan keluhan tersebut.
Saat ini rangka eSAF sendiri digunakan pada beberapa produk motor baru Honda seperti Genio, BeAT, BeAT Street, Scoopy, dan Vario 160.
Beberapa pihak pun turut buka suara terkait ramainya kasus ini di sosial media. Satu di antaranya adalah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Selain investigasi, Tulus menyebutkan penjelasan secara detil dari AHM sangat diperlukan. Jika terdapat cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen.
Bahkan Tulus juga menyebutkan jika terdapat kemungkinan hal ini terjadi secara masif, harus dilakukan recall produk.