Impor Mobil Mewah Dihentikan, Bagaimana Nasib Pembeli Inden?
Pemerintah berencana menghentikan impor mobil complete built-up utility (CBU) di atas 3.000 cc. Namun, jika konsumen terlanjur memesan kendaraan yang masuk kategori mewah tersebut dengan sistem inden, akan ditinjau kembali.
"Kemarin memang kami coba lihat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya bahwa barang tersebut sudah ada. Sekarang baru kami imbau agar sampaikan surat itu saja," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Putu, apabila kendaraan yang dibeli tersebut sudah ada di Indonesia, Kemenperin akan mempertimbangkannya agar tetap dimiliki oleh konsumen. "Kita lihat saja, kami pertimbangkan karena perlu persetujuan pimpinan. Pimpinan itu dirjen dan menteri," kata Putu.
Menurut Putu, di tengah pelemahan rupiah saat ini, pemerintah mengkhawatirkan pembelanjaan menggunakan dolar untuk mobil mewah. Hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.
"Kami mengkhawatirkan buyer berbelanja menggunakan dolar karena impor kan pakai dolar, ini semua bayarkan dari luar negeri kan dolar, concernnya itu, karena ini sangat sensitif," ungkapnya.
Putu menyampaikan, Kemenperin telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ada di Indonesia dalam menetapkan kebijakan tersebut. "Kemarin yang datang kepada saya, saya sampaikan importir dalam kondisi ekonomi ini dia juga sulit untuk menjual, sudah ada komunikasi, penurunan inipun dulu kami sampaikan agar dikurangi, dari kirim 10 jadi 1 kurang," ungkap Putu.
Terkait hal tersebut, Putu belum bisa memastikan sampai kapan penghentian impor tersebut diberlakukan, namun pemerintah akan melihat kondisi perekonomian nasional. "Belum tahu sampai kapan, kami melihat kondisi perekonomian di dalam negeri," ujarnya.
Berita Terkait
- Anies Ancam Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak
- Anies Umumkan 744 Mobil Mewah dengan Pajak Tertunggak
- Pria Ini Miliki 160 Mobil Mewah