Imunisasi MR Kini Wajib, Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu
Setelah melewati berbagai perdebatan, pemberian vaksin MR (Measles Rubella) akhirnya diputuskan menjadi program imunisasi nasional oleh Kementerian Kesehatan RI mulai 2019.
Imunisasi pencegahan campak dan rubella itu telah dilaksanakan di luar Pulau Jawa lewat kampanye Imunisasi MR fase II pada Agustus-September 2018.''Merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak dilakukan vaksinasi MR,” jelas Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dikutip dari situs resmi Departemen Kesehatan.
Sebanyak 31,9 juta anak di luar Pulau Jawa menjadi sasaran imunisasi MR fase II. Sebelumnya, imunisasi MR serentak di Pulau Jawa telah berlangsung pada Agustus-September 2017 lalu.
Agar lebih mengenal manfaatnya untuk si kecil, simak 5 fakta tentang vaksin MR yang kumparanMOM rangkum berikut ini:
1. Mencegah Campak dan Rubella yang Sebabkan Kecacatan
Kementerian Kesehatan menggalakkan imunisasi MR tentu ada alasannya. Vaksin tersebut diharapkan dapat memutus rantai penularan virus campak dan rubella secara cepat. Pasalnya, jika anak terkena penyakit tersebut, risikonya bisa sangat serius.
“Kalau kena rubella, mungkin tidak meninggal, tapi cacatnya luar biasa, bisa mengalami kebutaan, ketulian. Kita cegah ini dengan imunisasi,'' papar Menkes Nila dalam keterangannya.
Imbauan Kemenkes ini juga didukung Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Melalui laman resminya IDAI menjelaskan, anak-anak dan orang dewasa yang belum pernah imunisasi MR atau yang belum pernah terkena campak dan rubella, berisiko tinggi tertular penyakit tersebut.
2. Dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Vaksin yang merupakan produk dari SII (Serum Institute of India) sebenarnya belum memiliki status halal. Sebab dalam proses produksinya, vaksin MR menggunakan bahan dari enzim tripsin babi.
Meski begitu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
Namun perlu diketahui Moms, menurut BPOM produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi. Enzim tripsin babi hanya digunakan sebagai katalisator dalam proses pembuatannya.
3. Akan Diberikan Rutin
Sasaran imunisasi adalah anak mulai usia 9 bulan hingga 15 tahun selama kampanye imunisasi MR. Selanjutnya, vaksin MR akan masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD atau sederajat, untuk menggantikan imunisasi campak.
Jadi jangan sampai si kecil ketinggalan ya, Moms!
4. Terbukti Aman
WHO dan BPOM menyatakan bahwa vaksin MR aman diberikan kepada anak tanpa menimbulkan efek samping yang membahayakan. Vaksin ini telah digunakan di lebih dari 141 negara.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) IDAI juga menyatakan setelah diberi vaksin MR, anak mungkin akan demam ringan, muncul ruam merah, bengkak ringan, dan nyeri di tempat suntikan. Namun reaksi normal ini akan hilang dalam 2-3 hari.
5. Cakupan Imunisasi MR Minimal 95 Persen
Tak hanya anak Anda yang harus diimunisasi MR demi terlindungi dari campak dan rubella, melainkan juga teman-temannya.
Sebab menurut Kemenkes cakupan imunisasi minimal 95 persen untuk memutus mata rantai penularan campak dan rubella. Artinya, seluruh anak Indonesia harus diberi vaksin ini untuk memastikan si kecil aman.
Ibu hamil juga rentan tertular virus penyakit tersebut. Efek sampingnya, bayi di dalam kandungan berisiko keguguran atau lahir dengan risiko mengalami kebutaan, tuli atau bahkan gagal jantung.