Indonesia Kini Sudah Punya Meterai Elektronik, Permudah Pengesahan Digital
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: Kemenkeu.go.id)
Uzone.id - Indonesia kini resmi memiliki meterai elektronik. Segala macam dokumen elektronik kini dianggap sah penggunaannya jika menempelkan meterai elektronik ini, sekaligus mempermudah pengesahan secara digital.Pengenalan meterai elektronik untuk permudah pengesahan dokumen digital yang kini semakin marak di era pandemi seperti ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kemunculan meterai elektronik ini sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat.
Baca juga: SnackVideo, Aplikasi Video Pendek yang Lagi Hits di Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Minggu, 3 Oktober 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Baca juga: Disney+ Hotstar Kini Ada di Indihome
Menkeu mengingatkan DJP dan Perum Peruri untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini. Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” kata Menkeu.