Info Larangan Truk Lebaran 2025: Berikut Jadwal, Aturan, dan Dampaknya

Uzone - Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalur utama dan meningkatkan keselamatan pemudik. Dengan adanya aturan ini, pengusaha logistik dan pengemudi truk perlu memahami jadwal serta kategori kendaraan yang terkena pembatasan agar distribusi barang tetap berjalan efektif tanpa mengganggu mobilitas pemudik.
Jadwal dan Lokasi Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia, termasuk:

Jalan Tol
- Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat
- Jawa Barat – Jawa Tengah
- Jawa Timur
Jalan Non-Tol
- Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
- Cirebon – Brebes – Jawa Tengah
- Jawa Tengah – Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur – Bali
- Kalimantan Tengah

Kategori Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
- Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, serta bahan konstruksi lainnya
Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti yang mengangkut bahan pokok, BBM, hewan ternak, dan barang ekspor/impor yang terjadwal dengan pelabuhan.
Tujuan Pembatasan
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik serta arus balik Lebaran. Dengan mengurangi jumlah kendaraan berat yang melintas, diharapkan kemacetan di jalur utama bisa berkurang secara signifikan.
Selain itu, langkah ini juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat interaksi antara kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalur padat. Pemudik pun bisa menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman.

Tanggapan dari Sektor Logistik
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap operasional truk selama mudik Lebaran 2025, beberapa pelaku usaha logistik menyampaikan kekhawatiran. Mereka menyoroti potensi dampak ekonomi akibat pembatasan ini, terutama bagi pengemudi dan tenaga bongkar muat yang bergantung pada penghasilan harian.
Namun, pemerintah juga telah memberikan solusi berupa stiker khusus bagi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, serta pengaturan jadwal distribusi lebih awal agar kegiatan logistik tetap berjalan tanpa hambatan.
Bagi kalian yang terlibat dalam sektor logistik atau berencana melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2025, penting untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini. Dengan perencanaan yang baik, distribusi barang tetap bisa berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik.
