Ingat, Ada Denda Maksimal Rp12 Juta Jika Nekat Foto-foto di Bilik TPS
Uzone.id – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, selain menentukan pilihan, warga Indonesia juga diharapkan mematuhi beberapa aturan sebelum masuk ke bilik TPS.
Sebelum mencoblos, masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT) ternyata dilarang membawa telepon seluler atau smartphone ke dalam bilik suara saat pemungutan suara.Larangan soal dokumentasi hak pilih di bilik KPU ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jika sebelumnya smartphone dibolehkan bawa ponsel ke bilik suara, aturan terbaru menyebut kalau membawa ponsel pun tidak diperbolehkan.
“Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dikutip dari berbagai sumber pada Senin, (12/2).
Jika pemilih ketahuan melakukan foto/video saat pencoblosan di bilik suara, maka mereka akan dijatuhi sanksi.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 soal Pemilihan Umum (UU Pemilu), memfoto dan merekam saat melakukan pencoblosan di bilik suara akan dikenakan sanksi pidana paling lama 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Larangan soal foto dan video proses pencoblosan ini sejalan dengan prinsip rahasia yang merupakan bagian dari 6 asas pemilu di Indonesia, yang artinya asas ini dijamin tidak diketahui oleh pihak manapun dengan jalan apapun.