Sponsored
Home
/
Technology

Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
Preview
Dwi Bowo Raharjo21 April 2019
Bagikan :

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran yang diakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti diberitakan Antara, Minggu (21/4/2019).

Pria yang akrab disapa Nando menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.

Terkait itu, pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak. help Desk Jurdil 2019 Danu merasa pihaknya tidak melanggar aturan.

"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh Indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu.

Menurut Danu, pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.

"Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," ia beralasan.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik. Wahyu menerangkan, menurut undang-undang lembaga survei harus mendaftar ke KPU.

"Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4).

Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article