Home
/
News

Ini Alasan Pemerintah Sementara Tunda Pembatasan Motor

Ini Alasan Pemerintah Sementara Tunda Pembatasan Motor
Endro Yuwanto11 September 2017
Bagikan :

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menegaskan wacana pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta tetap ada. Saat ini, uji coba pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman hanya ditunda karena menunggu transportasi massal selesai.

Pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman tetap akan dikaji ulang karena menurut Bambang, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat juga menginginkan transportasi massal selesai dahulu semuanya.

"Bersih semua sehingga ada alasan mereka (pengguna motor) semua pindah ke angkutan masal," kata Bambang di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (11/9).

Sebab jika belum ada kesiapan, Bambang mengatakan, pengguna motor tidak memiliki alasan untuk pindah ke transportasi umum. Sementara, ide mengenai pembatasan sepeda motor, kata dia, bisa tetap dilakukan secara paralel.

Bambang menilai persoalan pembatasan sepeda motor bagian dari pembelajaran agar masyarakat beralih ke transportasi massal untuk mengurai kemacetan. "Sebenarnya roda dua, mereka bisa cari alternatif gampang. Banyak kok jalur tikus, mereka pasti tahu. Motor gampang, mobil yang lebih susah," jelas dia.

Untuk itu Bambang kembali menegaskan, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda uji coba pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman karena harus mengikutsertakan publik. Sesuai dengan semangat mengurai kemacetan di Jakarta dengan membuat pengguna kendaraan pribadi termasuk motor ke transportasi publik.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberlakukan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin mulai dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Hotel Indonesia. Selanjutnya, pemerintah berencana memperluas larangan tersebut di Jalan Sudirman mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.

Uji coba pun rencananya akan dilakukan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017. Hanya saja, kini uji coba ditunda padahal aturan tersebut sudah disosialisasikan sejak 21 Agustus hingga 11 September 2017.







populerRelated Article