Ini Biaya Minimum Haji Khusus 2017
Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2017 bagi jemaah haji khusus paling sedikit 8.000 dolar AS. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8.000 dolar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Ramadhan memerinci, pembiayaan BPIH Khusus sebesar 8.000 dolar AS itu untuk tiga komponen. Pertama, 7.709 dolar AS untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK.
"Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ujarnya.
Kedua, ungkap Ramadhan, 277 dolar AS untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Ada tiga komponen terkait GSF, yaitu beban pelayanan muassasah thawafah, adillah, dan maktab wukala al muahad sebesar 294 riyal/jemaah. Kemudian, biaya perkemahan Armina sebesar 300 riyal/jemaah dan biaya naqabah (layanan angkutan bus antarkota perhajian) sebesar 348 riyal.
"Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ucapnya.
Dia menjelaskan, biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi. Hal itu sudah menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj.
Komponen ketiga, tutur Ramadhan, 14 dolar atau setara dengan 50 riyal adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Mekah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK setelah operasional haji apabila tidak ada keluhan dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekah.
Menurut Ramadhan, prosedur pengembaliannya dilakukan berdasarkan usulan PIHK kepada Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus. Usulan tersebut kemudian diverifikasi sesuai dengan fakta lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Hasil verifikasi lalu disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses pencairannya," ucapnya.***